MUI: Oknum Pendeta Syaifuddin Pernah Dipenjara Karena Hina Nabi Muhammad

penistaan agama

Ilustrasi Sosmed (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim jelas memprovokasi dan ada dugaan penistaan agama. Ungkapan tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara jelas dalam itjima ulama ada beberapa kriteria kategori penistaan agama. Di antaranya menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk lainnya yang dapat merendahkan agama atau simbol atau syiar agama. Harus dilakukan penegakan hukum.

“Pernyataan oknum pendeta Saifuddin Ibrahim harus dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan peraturan,” katanya.

Atas dasar itu, dikatakan dia, MUI merekomendasikan agar diberikan sanksi tegas. Hal ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama. “Ini untuk apa? Agar ada efek jera,” tegasnya.

“Dan negara harus bertindak adil agar bentuk tindakan pelanggaran yang menganggu keharmonisan umat beragama harus dilakukan penegakkan hukum sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya.

Dia menyebut, oknum pendeta Saifuddin Ibrahim pernah dijebloskan ke penjara 2018 lalu. Ia menghina Nabi Muhammad SAW. “Kami sangat menyesalkan pikiran-pikiran beliau yang provokatif ini masih tidak jera,” ungkapnya.

Sebelumnya, oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi viral di media sosial. Lewat akun YouTube-nya, Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 Ayat di Alquran. (nas)

Exit mobile version