Musisi Marak Terjerat Narkoba, Psikolog Ungkap Faktor Pemicunya

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan seseorang terjerat narkoba. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Psikolog klinis dewasa dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Nirmala Ika berpandangan bahaya narkoba dapat mengancam siapa saja, lintas usia, gender, bahkan profesi. Semua bisa menjadi pengonsumsi narkoba, tanpa terkecuali.

Dalam beberapa hari belakangan terdapat sejumlah nama dari kalangan musisi Indonesia ditangkap polisi. Di antaranya vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis terseret kasus narkoba. Terbaru gitaris band Geisha, Roby Satria.

“Narkoba jadi erat kaitannya dengan dunia hiburan karena, memang banyak yang terekspos oleh media. Narkoba bisa di konsumsi oleh siapa saja,” kata Nirmala melalui gawai, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Jika kasus menjerat kalangan yang tidak tersohor, bakal jarang dimuat oleh media massa. Kecuali aparat kepolisian mengungkap kasus jaringan besar pengedar narkoba.

“Jarang dibahas orang-orang kantor yang ketahuan pakai narkoba terus dibahas di media, karena hal itu tidak menarik kecuali juga penggerebekan dilakukan dalam skala besar,” tutur Nirmala.

Ia menyatakan, penggunaan narkoba menimbulkan ketergantuangan. Serta perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan perubahan prilaku.

“Secara psikologis salah satu faktor pemicu orang menggunakan narkoba adalah untuk menghilangkan rasa tidak nyaman, karena situasi-sutuasi yang harus dihadapi di kehidupan sehari-hari,” imbuh Nirmala.

Ojan sapaan karib Fauzan Lubis diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.

Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba. Dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Roby ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Roby kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya, AR.

Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR. Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(dan)

Exit mobile version