INDOPOS.CO.ID – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan Susanto tengah mengatasi kasus yang melibatkan seorang Kapolsek yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan video yang tersebar luas, terlihat bahwa kapolsek tersebut sedang meracik dan mengonsumsi sabu.
“Polres OKI merespons dengan cepat terhadap pemberitaan mengenai Briptu L, oknum anggota Polsek Pedamaran yang viral karena penggunaan narkoba jenis sabu,” katanya dalam keterangan Minggu (21/4/2024).
Hendrawan menyatakan bahwa telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota sesuai dengan fakta kejadian tersebut. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menyampaikan informasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak media yang telah menyampaikan informasi tersebut. Langkah ini penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota ke depan,” ujarnya.
Hendrawan menambahkan bahwa pihaknya telah memperoleh video dan gambar yang menunjukkan dugaan penggunaan narkotika oleh Briptu L pada tanggal 16 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.
“Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Briptu L sebagai terduga pelanggaran telah dilakukan, dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa untuk mendukung pembuktian dalam perkara tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan urine terhadap Briptu L menunjukkan adanya kandungan positif (+) Amfetamin dan Metamfetamin.
“Untuk proses lebih lanjut, Briptu L telah ditempatkan dalam tempat khusus terkait perkara dugaan penggunaan narkoba jenis sabu,” tegasnya.
Ia menyatakan propam akan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ancaman sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas dia.
Selain itu, alat bukti lain yang diperoleh dalam perkara ini berupa video berdurasi 46 detik yang menunjukkan Briptu L diduga sedang meracik atau memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam pirek.
“Serta video berdurasi 2.35 menit yang menunjukkan Briptu L diduga sedang menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan dihisap melalui selang yang tersambung ke bong,” pungkasnya. (fer)