Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

ppkm

Suasana Kota Jakarta saat berstatus PPKM Level 2. Foto: Instagram/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan rutin dilakukan, sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 berakhir 21 Maret 2022. Kini terbit Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan, kondisi membaik secara signifikan. Itu ditandai dengan pelandaian kasus berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

“Dalam PPKM kali ini, pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah berada di PPKM Level 4. Sebelumnya masih terdapat 7 daerah,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sementara daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

“Daerah yang berada pada PPKM Level 1, saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” tutur Safrizal. Inmendagri terbaru itu berlaku milai 22 Maret-4 April 2022.

Ia menambahkan, vaksiansi kepada masyarakat merupakan bagian penting yang tak bisa terpisahkan dalam menciptakan kekebalan tubuh. Sehingga mampu menahan laju perkembangan Covid-19.

“Seluruh kepala daerah bersama Forkopimda memiliki peran strategis, untuk melakukan percepatan vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat,” ujar Safrizal. (dan)

Exit mobile version