Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Dea Onlyfans

Selebgram Dea OnlyFans. (Instagram/ @deaonlyfans)

INDOPOS.CO.ID – Selebgram Gusti Ayu Dewanti atau sapaan karibnya Dea OnlyFans, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi lewat platform Onlyfans.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah selesai melakukan pemeriksaan dan proses gelar perkara.

“Sudah kita tetapkan, yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Ia mengemukakan, pihaknya menemukan alat bukti berupa video porno dan foto-foto vulgar yang didapatkan dari hasil patroli siber.

“Alat buktinya, dari kita patroli siber. Kemudian, kita dapatkan konten-konten yang Dea disebarkan sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” tuturnya.

Perempuan berusia 23 tahun itu dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea Onlyfans ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022). Perempuan bernama Gresaids ditangkap di sebuah indekos.(dan)

Exit mobile version