DPR Minta RUU Sisdiknas Jangan Tergesa-gesa dan Harus Hati-hati

sekolah

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: Dok/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Gaduh madrasah tidak masuk dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bukan kali pertama. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan melalui gawai, Minggu (27/3/2022).

Ia menyebut, sebelumnya dalam peraturan pemerintah (PP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga meniadakan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). “Karena menimbulkan kegaduhan, kemudian PPKn dimasukkan kembali,” katanya.

Ia mengingatkan agar Kemdikbudristek juga mengakomodir masukan semua pihak (stakeholder) terkait pendidikan. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan ketika RUU tersebut diundangkan.

“Kemdikbudristek harus lebih cermat dan hati-hati lagi. Karena RUU ini menggantikan 3 UU (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi) lainnya,” imbuhnya.

Ia menilai dalam RUU Sisdiknas baru akan berpeluang membuka ruang liberalisasi pendidikan. Karena, dalam RUU tersebut pendidikan formal dibagi dalam tiga kategori, yakni pra persekolahan, persekolahan dan persekolahan mandiri.

“Kami khawatir persekolahan mandiri ini akan membuka ruang eksklusifitas atau sekolah kategori unggulan, karena memiliki kurikulum sendiri hingga input yang berbeda,” terangnya.

Kemudian terkait pembiayaan pendidikan, masih ujar Debby, dalam RUU tersebut disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pembiayaan pendidikan hanya pembiayaan dasar. Dan hanya pada sekolah yang masuk pada kualifikasi atau kategori.

“Kami khawatir dana bos untuk pendidikan akan dikurangi. Padahal pasal 31 UUD 1945, pembiayaan pendidikan kewajiban pemerintah. Di sini seolah-olah menuntut masyarakat membiayai sendiri,” ungkapnya.

Legislator Demokrat ini melihat Kemdikbudristek terlalu tergesa-gesa dalam merumuskan draft RUU Sisdiknas. Sehingga madrasah hilang di batang tubuh. Kendati dalam naskah akademiknya madrasah masih ditemukan.

“Ingin menjadikan satu sistem pendidikan nasional, tapi kok dalam RUU definisi sisdiknas tidak ada. Sementaara dalam UU 20/2003 yang masih eksis saat ini itu ada,” ujarnya.

Terkait RUU hanya menggantikan 3 UU pendidikan, ia mempertanyakan kenapa UU pesantren dan UU pendidikan kedokteran tidak masuk. Padahal ada 23 UU yang relevan dengan Sisdiknas.

“Kenapa UU pesantren dan UU pendidikan kedokteran tidak masuk. Apakah keduanya bukan bagian dari pendidikan nasional,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version