DPR Nilai Pemecatan Terawan Banyak Unsur Politis

Terawan Agus Putranto

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto periode 2019-2020 saat lakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan. Dok: Kemenkes

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ribka Tjiptaning menilai ada unsur politik di balik pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Pesan saya sebagai dokter atas pemecatan Dokter Terawan mantan menterinya Pak Jokowi. Ini terlalu mengada-ada dan banyak unsur politisnya,” kata Ribka di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dari pengamatan kacamatanya sebagai dokter, ia tidak melihat ada sisi kesalahan yang dilakukan Terawan. Seperti metode pemeriksaan Digital Subtraction Angiography (DSA) pada pasien stroke.

Berdasar pengertian beberapa sumber, DSA merupakan metode pemeriksaan kesehatan menggunakan teknik fluoroscopy. Bertujuan memberi gambaran dari dalam pembuluh darah yang erat kaitannya dengan penyakit stroke.

“Saya melihatnya tidak ada (keaalahan), misalnya pun yang masalah DSA itu pun belum ada uji klinis di Indonesia, tetapi kesalahan terawan tidak ada,” nilai Ribka.

Melalui metode tersebut telah banyak menyembuhkan pasien, dari masyarakat biasa hingga tokoh-tokoh nasional. Ia justru menyorot banyak dokter-dokter lain yang melakukan malpraktik dan lepas dari jeratan hukum.

“Bahkan masih banyak yang akhirnya korbannya pasien atau rakyat itu sendiri. Nah, pak Terawan atau dr. Terawan saya (lihat) nggak pernah ada korban dari tingkat pejabat sampai rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ujarnya.

Pemberhentian Dokter Yerawan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Pertamaa, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI, yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (dan)

Exit mobile version