Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, DPR: Melawan Pancasila

Sekolah Madrasah

Ilustrasi. Sekolah Madrasah. Foto: Insagram/@kamimadrasah

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengaku keberatan jika benar frasa madrasah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dicantumkan. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip Pancasila.

Menurutnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.

“Melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Wachid di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ia mengingatkan, kontribusi lembaga Madrasah terhadap pendidikan bangsa ini sangat vital. Jika dihilangkan sama saja mencabut ruh karakter bangsa Indonesia.

“Ingat Madrasah merupakan lembaga pendidikan agama. Kalau sampai Madrasah di hapus, arah pendidikan agama akan semakin tidak jelas. Bangsa ini akan di bawa ke mana?,” ujar Wachid.

Ia mengajak seluruh anggota komisi VIII DPR tidak menyetujui RUU Sisdiknas tersebut.

“Ini DPR wajib menolak! kalau arah perubahan UU Sisdiknas tahun 2003 akan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Saya punya keyakinan teman-teman Komisi VIII akan menolak, bila Madrasah di hapus,” ucapnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali,” kata Nadiem seperti ditayangkan Instagram @nadiemmakarim, Selasa (29/3/2022).(dan)

Exit mobile version