DPR: Seleksi Ketat Calon TNI tak Hanya Sentuh Keturunan Anggota PKI

PKI

Ilustrasi gerakan 30 September 65 di museum Lubang Buaya. Foto: dok Kemdikbudristek

INDOPOS.CO.ID – Dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Tidak ada klausa keturunan PKI dilarang untuk menjadi pegawai atau tentara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono melalui gawai, Minggu (3/4/2022).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, dalam Tap MPRS tersebut tidak ada penjabaran tentang turunan dari PKI. Dan saat ini mereka sudah generasi ketiga atau mungkin generasi keempat dari anggota PKI yang terlibat gerakan 30 September 1965.

Ia mengatakan, seleksi khusus calon anggota prajurit TNI bukan hanya kepada mereka anak atau keturunan anggota PKI. Tapi seleksi ketat harus dilakukan menyeluruh kepada calon prajurit TNI.

“Seleksi ketat harus dilakukan pemerintah kepada semua calon prajurit TNI, bukan hanya anak atau keturunan anggota PKI,” terangnya.

Seleksi tesebut, dikatakan Dave di antaranya terkait latar belakang, pandangan politik hingga ideologi. Hal ini untuk mengetahui calon prajurit TNI memiliki ideologi yang dilarang oleh pemerintah termasuk radikalisme atau tidak.

“Ini kenapa dilakukan? Penting, agar tidak ada aparatur sipil negara yang terpapar paham atau ideologi terlarang,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version