ICJR Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Hanya “Gimmick”

Herry Wirawan

Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. (Kejati Jawa Barat)

INDOPOS.CO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait restitusi bagi korban terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Namun, ICJR menyayangkan vonis hukuman mati.

Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual, karena fokus Negara justru diberikan pada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban seharusnya dibantu pemulihannya.

“Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban,” kata Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya diterima, Selasa (5/4/2022).

Ia mengutip statmen Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, juga mengamini hal tersebut.

Bachelet menyampaikan bahwa meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

“Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan,” ujar Erasmus.

Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korband an menerapkan pidana mati pada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. “Ini adalah bentuk “gimmick” yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan,” nilainya.

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, negara kemudian mencoba “membuktikan diri” untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana-pidana yang “draconian” seperti pidana mati.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp330 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. (dan)

Exit mobile version