DPR Minta Pengusaha Harus Transparan Soal THR

thr

Ilustrasi THR. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) itu amanat undang-undang (UU). Jadi jangan main-main. Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo melalui gawai, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pengusaha tidak boleh berlindung menangguhkan pembayaran THR karena ekonomi atau lainnya. Karena THR merupakan hak pekerja.

“Saat ini daya beli masyarakat rendah, harga-harga juga naik. Jadi THR harus dibayar, karena ini kewajiban pengusaha,” katanya.

“Apalagi, perekonomian mulai tumbuh, jadi THR sebaiknya dibayar terakhir 7 hari jelang Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Dikatakan dia, apabila di lapangan ditemukan kendala internal perusahaan maka harus melakukan komunikasi dengan pekerja. Dan harus menyelesaikannya di kemudian hari.

“Jadi kalau ditemukan masalah internal perusahaan tidak boleh digeneralisir. Tapi masalah internal tersebut harus dikomunikasikan dengan pekerja. Karena ini (THR) waji dikeluarkan,” terangnya.

“Pengusaha juga harus transparan, karena keterbukaan pasti ada jalan keluar. Karena ini hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” imbuhnya.

Terkait pengawasan, dikatakan dia, menjadi tanggung jawab semua pihak dari pusat hingga daerah. Sebab, di dalamnya ada sanksi administrasi hingga sanksi tegas. (nas)

Exit mobile version