PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 April

PPKM Jawa-Bali

Pemerintah melanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali dari 12 sampai 25 April 2022. (Instagram/@lawancovid19_id)

INDOPOS.CO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Berlaku efektif mulai 12 sampai 25 April 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022. Inmendagri sebelumnya yaitu Nomor 19 Tahun 2022 berakhir pada tanggal 11 April 2022.

“Wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam perubahan Inmendagri tersebut, hanya tiga provinsi yaitu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1.

“Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini, yaitu penurunan jumlah daerah ada di Level 3, dari sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah,” ucap Safrizal.

Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, pun jumlah daerah berada di Level 2. “Level 2 sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah,” tuturnya.

“Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” tambah Safrizal.

Ia menghimbau, seluruh masyarakat selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meski tren laju penurunan kasus Covid-19 cenderung turun.

“Saya menghimbau seluruh lapisan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan kusyu selama Bulan suci Ramadan,” imbuh Safrizal.(dan)

Exit mobile version