LBH Jakarta Ungkap Pekerjaan Rumah Pemerintah Usai UU TPKS Disahkan

kekerasan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Seluruh elemen masyarakat diminta tetap mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dapat diimplementasikan sesuai cita-cita keadilan diharapkan korban dan penyintas kekerasan seksual.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam kerangka tindak lanjut UU TPKS. Menguatkan kultur hukum berupa perspektif dalam melihat korban.

“Memperkuat kultur hukum aparat penegak hukum, agar berperspektif korban dan gender dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Selain itu, memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban kekerasan seksual.

“Melengkapi infrastruktur memadai sesuai kebutuhan korban, termasuk alokasi anggaran memenuhi hak-hak korban baik penanganan, perlindungan dan pemulihan yang dapat diakses secara cuma-cuma,” tutur Citra.

LBH Jakarta mendorong, agar memprioritaskan agenda pendidikan publik dan kampanye demi terciptanya ruang aman di seluruh lini kehidupan masyarakat.

“Membentuk peraturan pelaksana yang menguatkan implementasi UU TPKS dengan melibatkan secara penuh partisipasi korban, penyintas dan jaringan masyarakat sipil,” ucap Citra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada, Selasa (12/4/2022). Penantian tersebut sudah ditunggu selama 6 tahun oleh masyarakat. (dan)

Exit mobile version