Anak Usia 6-17 Tahun Tak Wajib Testing Covid-19 sebagai Syarat Mudik

mudik

Calon pemudik mulai memadati terminal Kalideres, Jakarta Barat jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah memberikan pelonggaran syarat mudik bagi calon pemudik berusia 6 hingga 17 tahun. Kelompok tersebut tidak memerlukan tes Covid-19 asalkan sudah memenuhi cakupan vaksinasi.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, kategori kelompok usia tersebut segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Sehingga mereka dapat mudik Lebaran bersama orang tuanya.

“Jadi akhirnya diputuskan anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum booster enggak apa-apa, enggak perlu tes antigen. Jadi bisa mendampingi orangtuanya mudik tanpa tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah 2 kali,” kata Budi usai ratas PPKM di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan belum ada vaksin booster atau penguat Covid-19 yang bisa diberikan pada kelompok usia 6-17 tahun.

“Bapak presiden Jokowi mendengar dinamika dari masyarakat bahwa kita sekarang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen, PCR untuk mudik,” ujarnya.

“Tapi booster ini diberikan untuk masyarakat 18 tahun keatas. Jadi memang ada dinamika, kalau anak-anak dibawah 18 tahun belum boleh dibooster,” tambah Budi.

Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Nomor 16 Tahun 2022 terkait mudik Lebaran 2022 menyatakan, anak-anak usia 6-17 tahun wajib testing karena belum bisa vaksin booster.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (dan)

Exit mobile version