Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka

kejagung

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat, bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Ia menyinggung arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan tersebut menjadi perhatian Jokowi, karenanya seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga diminta untuk mengedepankan sense of crisis. Sehingga setiap peristiwa terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Telah membuat masyarakat luas khususnya, masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantre karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujarnya.

Adapun empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Di antaranya IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penetapan status hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

“Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022,” tulis keterangan Kejagung.

Tersang lainnya yaitu, inisial MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto.

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto.

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto.

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022. (dan)

Exit mobile version