Tanggapi Hasil Kajian ICW, Ini Kata KPK

kpk

Gedung Merah Putih KPK (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan beberapa temuan dari kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) relevan dengan fokus kerja KPK saat ini. Di antaranya tentang masih masifnya korupsi pada pengelolaan dana desa.

“KPK melalui pendekatan pencegahan korupsi, mengusung program “Desa Antikorupsi” yang mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).

Ali menjelaskan korupsi pada sektor pertanahan tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara terbesar.

Maka KPK kata Ali, melalui tugas koordinasi dan supervisi memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

Sektor ini menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Korupsi pada lingkungan BUMN sebagai sebab kerugian keuangan negara terbesar, maka KPK melalui unit barunya, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), kini fokus melakukan upaya-upaya pencegahan yang sistemik di lingkungan BUMN,” katanya.

Berikutnya soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, maka KPK juga mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, dalam program Paku Integritas dan Keluarga Integritas.

Selain itu, kata Ali, KPK juga melakukan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, dan yang lebih penting adalah poin-poin rekomendasi perbaikannya untuk meminimalisasi celah-celah rawan korupsi.

“Kami juga perlu sampaikan bahwa, selama masa pandemi Covid-19, tak dipungkiri KPK juga mengalami tantangan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Karena kendala di lapangan dalam teknis pelaksanaannya, tidak hanya dialami oleh KPK saja namun juga para pihak terkait, seperti para saksi yang akan diperiksa, pengumpulan alat bukti di lapangan, maupun proses pemeriksaan di pengadilan,” ujar Ali.

Oleh karena itu, kata Ali, KPK pun secara simultan menyelaraskan dan mengoptimalkan tiga strategi pemberantasan korupsi sekaligus yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Sehingga capaian atau hasil pemberantasan korupsi secara komperehensif sebaiknya juga mengukur ketiga strategi tersebut.

KPK berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sekaligus pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Bersama-sama kita wujudkan indonesia bebas korupsi,” pungkas Ali.

Untuk diketahui sebelumnya ICW menyoroti kinerja penindakan kasus korupsi oleh kepolisian, KPK dan kejaksaan. Berdasarkan hasil kajian ICW tren penindakan korupsi di kepolisian selama tahun 2021 sangat buruk, KPK buruk dan kejaksaan baik

ICW membeberkan tren penurunan penindakan kasus korupsi oleh institusi KPK sejak mengalami revisi UU pada tahun 2019.

Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori D atau Buruk.

ICW juga mengkritisi kualitas penanganan kasus di KPK yang menurutnya belum banyak menyasar aktor strategis. (dam)

Exit mobile version