DPR Minta Persoalan Minyak Goreng Diselesaikan dari Hulu hingga Hilir

minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng curah. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satu tersangka diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan, langkah Kejagung tersebut menandakan bahwa negara memang serius membenahi sengkarut minyak goreng.

“Penegakkan hukum menegaskan bahwa pemerintah hadir dan tidak main-main berantas para oknum migor. Semoga ini jadi efek jera bagi yang lainnya,” kata Anggota Komisi VII DPR, Rabu (20/4/2022).

Ia menekankan upaya penegakan hukum harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng segera teratasi.

“Jadi persoalan dari hulu sampai hilirnya harus diselesaikan secara tuntas,” ucap politikus Golkar itu.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau persoalan dari hulu sampai hilirnya. Ini penting dilakukan agar para oknum berpikir ulang berbuat curang,” tambahnya.

Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia.

“(Pengawasan) sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah,” ujarnya.

Adapun tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut ialah Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas. (dan)

Exit mobile version