Mendag Harus Mundur usai Mafia Minyak Goreng Tertangkap, Ekonom Ungkap Alasannya

minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dinilai tidak mampu melakukan pengawasaan di lingkungan kerjanya, menyusul ditetapkannya Direktur Jenderal (Dirje)n Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, bukan hanya soal pengawasan internal, kasus suap tersebut masuk kejahatan terstruktur karena para tersangka memiliki jabatan strategis di perusahaan sawit.

Sehingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) tidak efektif mengatasi kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah telah mengambil kebijakan tersebut sejak 27 Januari 2022.

Dari dua kegagalan tersebut seharusnya Mendag mengundurkan diri dari jabatannya. Dirjen Perdagangan Luar Negeri dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Ini kan bukti menteri perdagangan gagal mengawasi anak buah, dan berakibat kebijakan DMO tidak berjalan efektif. Harusnya mendag mundur ya,” kata Bhima saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Sementara konflik kepentingan makin kuat ketika oknum pemerintahan punya rangkap jabatan sebagai komisaris. Diketahui Wisnu merupakan, salah satu komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III per 10 Desember 2021 lalu.

“Di sini rusaknya tata kelola sawit. Regulasi mau sebagus apapun pasti ditabrak karena pembuat regulasinya berpihak ke perusahaan sawit,” kritik Bhima.

“Maka dari itu kasus ini, terstruktur, sistematis dan masif karena melibatkan jaring kepentingan yang kompleks,” tambahnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait
dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” ujar Lutfi. (dan)

Exit mobile version