Pedagang Histeris Adukan Pungli ke Jokowi, Ini Kata Polisi

uang

Ilustrasi pungli. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat aduan langsung soal dugaan pungutan liar (pungli) dari pedagang di pasar Bogor, Jawa Barat. Hal itu terjadi ketika Jokowi memberikan bantuan sosial di wilayah tersebut.

Berdasar video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan, langkah kaki Jokowi tiba-tiba terhenti saat mendengar teriakan seakan meminta tolong kepadanya. Ia kemudian menghampiri pedagang tersebut, untuk mendengarkan keluhan mereka.

Ada pria dewasa dan ibu-ibu secara histeris meminta tolong kepada Jokowi. Mereka menyampaikan, bahwa saudaranya telah ditangkap karena menolak pungli.

“Di sini banyak pungli. Saudara kami menolak pungli ditangkap polisi,” kata pedagang buah tersebut dalam unggahan Instagram @warungjurnalis dilihat, Jumat (22/4/2022).

Jokowi berusaha menenangkan mereka yang masih histeris meski sudah menyampaikan aduan tersebut. Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang hadir dalam rombongan mencatat aduan tersebut.

“Sudah tenang,” kata Jokowi sambil mendengarkan aduan pedagang dan melihat Pramono Anung mencatat.

“Yang dipenjara siapa?,” tanya Pramono. Mereka kemudian menjawab, “Om kami pak,” ucap ibu-ibu tersebut. “Namanya siapa?,” tanya Pramono lagi. “Ujang Sarjana pak,” timpal ibu-ibu berbaju merah tersebut.

Saudara pedagang tersebut diduga melawan preman pasar, lantaran menolak pungli. Bukannya mendapat keadilan dari aparat, dia malah ditangkap dan ditahan.

“(Saudara kami) melawan preman ditangkap polisi. Kami punya bukti,” ucap pedagang pria.

Mengetahui hal tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bakal segera melakukan investigasi terkait informasi dugaan pungli.

“Kami akan menindaklanjuti dengan audit investigasi,” kata Susatyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, aduan pedagang yang disampaikan pada Jokowi itu sudah ditangani sejak tahun lalu, tepatnya Desember 2021. Perkaranya yaitu,
pengeroyokan terhadap sesama pedagang.

“Keberatan atas penanganan perkara ini juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Kami akan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini,” ujar Susatyo. (dan)

Exit mobile version