Larang Ekspor Minyak Goreng Harus Dibarengi Pengawasan Ketat

minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan, larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng mendapat apresiasi berbagai pihak. Namun, pengawasaan tetap harus dilakukan.

Menurut Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, keputusan tersebut sebagai upaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng agar bisa diakses masyarakat.

“Saya kira perlu diapresiasi keputusan itu. Keputusan tersebut mencerminkan bahwa negara hadir dalam urusan kepentingan publik dalam hal ini minyak goreng,” kata Darmadi, Sabtu (23/4/2022).

Hanya saja, ia mengingatkan, agar keputusan tersebit harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat oleh aparat penegak hukum.

“Pengawasan perlu diperketat lagi, karena tidak tertutup kemungkinan dengan adanya keputusan tersebut, bisa berefek pada aksi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri oleh oknum-oknum pengusaha tertentu,” ujar Darmadi.

Aksi penyelundupan ke luar negeri, menurutnya, bisa terjadi karena keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi dianggap bisa berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

“Mereka mengkalkulasi bahwa keputusan itu bisa menyebabkan kerugian. Jika hasil produksi mereka kena larangan ekspor otomatis akan menyebabkan barang mereka menumpuk,” ucap Darmadi.

“Sementara kebutuhan dalam negeri kan sebenarnya, hanya sekitar 20 persen saja sementara hasil produksi mereka melebihi itu,” tambahnya.

Jokowi memutuskan melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng. Penutupan keran ekspor itu berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat (22/4/2022). (dan)

Exit mobile version