Pelanggar Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Akan Ditindak Tegas

Menko Ekonomi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (04/04/2022). (Humas Setkab)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto mengatakan, pengawasaan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng bakal dilakukan sejumlah pihak secara ketat. Seperti Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan Polri.

Pengawasan seluruh rantai pasok akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri 2022. Serta bakal melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku mulai 28 April 2022 itu.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini,” kata Airlangga dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Pemerintah bakal tegas menindak segala bentuk penyelewengan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujar Airlangga.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng curah, dengan harga Rp 14.000 per liter terutama pasar tradisional. Kebijakan sebelumnya di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

Larangan untuk produk ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein berlaku untuk 3 kode harmonized system (HS) yaitu 15119036,15119037, dan juga 15119039. Sementara HS lainnya, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli tanda buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Pelaksanaan lebih jelas akan diatur oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag yang dipastikan sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO). Setiap negara anggota WTO dapat melakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. (dan)

Exit mobile version