INDOPOS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra tahun 2023 selama dua pekan, mulai dari 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat sejumlah 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi objek penegakan hukum oleh pihak kepolisian, termasuk di dalamnya pelanggaran seperti pengendara yang melakukan perlawanan arah dan penertiban terhadap parkir liar.
Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan fokus pada 15 jenis pelanggaran berikut:
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus.
2. Pengendara atau pengemudi yang mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
7. Pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.
8. Pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.
9. Pengemudi atau pengendara yang di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk layak jalan.
11. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang dipasangi rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya.
14. Penindakan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi rahasia.
15. Penindakan terhadap parkir liar. (fer)