Al Muktabar Dikabarkan Ditunjuk sebagai Plh Gubernur Banten

sekda banten

Sekda Banten Al Muktabar

INDOPOS.CO.ID – Beredar kabar Sekda Banten Al Muktabar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang habis masa jabatan, Kamis (12/5/2022) Pukul 00.00 WIB.

“Karena jabatan Gebernur atau kepala daerah itu tidak boleh terjadi kekosongan, sehingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekda sebagai Plh Gubernur yang masa tugasnya terbatas paling lama satu bulan,” ungkap seorang sumber INDOPOS di lingkungan Kemendagri, Selasa (10/5/2022).

Ia menjelaskan, meski menjabat sebagai Plh namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditetapkan sebagai Penjabat (Pj).Demikian juga sebaliknya, tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lain yang akan ditunjuk sebagai Pj yang nantinya akan ditetapkan dan dilantik oleh presiden. ”Karena ini hanya Plh, sehingga tidak perlu ada pelantikan,” cetusnya.

Namun ada juga berpendapat, harusnya jabatan Gubernur Banten tidak diisi oleh Plh namun langsung dijabat oleh Pj, karena Gubernurnya berhalangan tetap atau habis masa jabatan. ”Harusnya langsung dijabat oleh Pj bukan Plh, karena Plh itu hanya jabatan sementara dengan hitungan hari. Misal, menggantikan Gubernur yang berhalangan sementara,seperti sakit atau kunjungan keluar daerah. Inikan berhalangan tetap, harusnya langsung diisi oleh Pj,” kata Mochamad Gunawan, seorang aktivis asal Kabupaten Lebak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui apakah Gubernur Banten akan dijabat oleh Plh atau langsung oleh Pj. ”Saya sekarang lagi ke Kemendagri untuk mengkonfirmasi, apakah Gubernur Banten itu dijabat oleh Plh atau langsung oleh Pj,” ujar Nana. (yas)

Exit mobile version