INDOPOS.CO.ID – Pengusulan nama Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai calon tunggal Pj Gubernur Banten oleh DPRD Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) diklaim sudah sesuai dengan mekanisme dan atrtanyang ada, sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Moch Ojat Sudrajat mengatakan, latar belakang lahirnya Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut jelas disebutkan di konsiderannya, yakni pada huruf (a), yang berbunyi, bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Sementara untuk Penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
”Jika ditanya sampai kapan jabatan Pj (Penjabat) ini terjadi, hal ini pun jelas diatur di ketentuan Pasal 2 Permendahri Nomor 4 Tahun 2023, yang berbunyi, “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif,” terang ojat kepada indopos.co.id, Kamis (2/5/2024).
Ojat menambahkan, pihak yang mengajukan usulan terkait Pj Gubernur adalah DPRD melalui Ketua DPRD. Ketika DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan nama Al Muktabar sebagai calon tunggal dari DPRD Provinsi Banten, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permendagri nomor 4 Tahun 2023.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, menggunakan kata “dapat” yang menurut KBBI (Kamus besar Bahasa Indonesia) berarti mampu, sanggup, bisa, boleh, mungkin.
Dengan demikian kata Ojat, DPRD boleh mengusulkan 1 hingga maksimal 3 nama, sehingga dengan menggunakan kata dapat bukan menjadi harus 3 nama.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendagri nomor 4 Tahun 2023, lamanya masa jabatan Penjabat adalah 1 tahun, akan tetapi dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya oleh orang sama atau berbeda.
“Maka menurut kami dapat ditafsirkan bahwa yang dibatasi adalah jabatan Pj-nya, jabatan PJ hanya 1 tahun dan ketika berakhir masa 1 tahun tersebut apabila Kepala Daerah definitifnya belum ada, maka jabatan Pj nya dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya oleh orang yang sama atau orang yang berbeda,’ tutur Ojat.
Lebih jauh Ojat mengungkapkan, adanya isu lain terkait jabatan JPT Madya Al Muktabar tanggal 24 Mei 2024 ini genap 5 tahun. Akan tetapi, jika nanti Al Muktabar diperpanjang pada tanggal 12 Mei 2024 maka Al Muktabar belum genap 5 tahun.“Jangan lupa jabatan JPT tersebut dapat diperpanjang, hal ini pernah terjadi pada Sekda DKI Jakarta, Bapak Saefullah yang menjabat dari 2014 hingga tahun 2020.
“Menurut pandangan kami, tidak ada aturan Perundang undangan yang dilanggar oleh DPRD Provinsi Banten dalam pengusulan Pj Gubernur Banten,’ sambungnya.
Diketahui pada awal Maret 2024 lalu DPRD Provinsi Banten mengusulkan kembali mengusulkan nama Al Muktabar untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Banten hingga adanya Gubrnur dan Wakik Gubernur definitif hasil Pilgub 2024 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Betul kami sudah menngusulkan nama tunggal pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten berikutnya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar ketua DPRD Banten Andra Soni. (yas)