Polemik Konten Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Komentar Mahfud MD

ragil

Pasangan LGBT, Ragil dan Frederick Vollert saat diundang podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Foto: Tangkapan layar YouTube

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berdiskusi dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu membahas polemik konten di YouTube Deddy Corbuzier soal LGBT.

Said Didu mengawali cuitannya dengan menanggapi berita yang memuat statmen Mahfud MD terkait kisruh konten Deddy Corbuzier. Dalam portal berita tersebut disebutkan bahwa Indonesia demokratis.

“Prof @mohmahfudmd Yang Terhormat, pemahaman saya: 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” tulis Said Didu.

Mahfud MD kemudian membalas cuitan tersebut. Ia menilai komentar Said Didu tak berlandaskan pemahaman hukum. Justru malah balik bertanya, apa payung hukum yang digunakan menjerat Deddy dan pelaku LGBT.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Ia berpandangan, tayangan dalam konten tersebut tidak masuk ranah hukum. Mengingat pelaku LGBT dan siaran yang beredar belum dilarang oleh hukum.

“Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” nilainya.

Menurutnya, berdasar asas legalitas org hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lainnya).

“Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” ujar Mahfud.

Ia memberikan contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orng dihukum karena tak bertuhan atau yang disebut ateis.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menrut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” jelasnya.

Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena telah membuat kegaduhan, akibat podcast-nya yang mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. Bahkan video tersebut telah dihapus dari YouTube miliknya. (dan)

Exit mobile version