Waspada Ancaman Hepatitis Akut Misterius, Kemendikbudristek Didesak Terbitkan Surat Edaran

Hepatitis Akut

Ilustrasi Hepatitis Akut. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran hepatitis akut misterius.

Indonesia melaporkan sudah ada 15 kasus hepatitis akut. Di sisi lain, pembelajaran tatap muka (PTM) akan kembali dilaksanakan setelah penambahan libur untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kami mendesak Kemdikbudristek dan Pemda membuat surat edaran sebagai pengingat, agar sekolah-sekolah meningkatkan disiplin protokol kesehatan, mencegah Covid-19 yang masih pandemi termasuk mencegah penularan hepatitis terhadap anak,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui gawai, Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Pencegahan kasus hepatitis misterius anak tersebut hendaknya menjadi perhatian lebih, khususnya bagi anak usia Play Group (Day Care), PAUD/TK, dan SD/MI. Harus menjadi kesadaran kolektif, khususnya bagi guru, siswa, dan orang tua.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri berpandangan bahwa Surat Edaran kepada Sekolah, Guru, siswa, orang tua, dan warga sekolah lainnya sangat penting.

“Agar warga sekolah memiliki pemahaman baik, khususnya terkait kasus hepatitis misterius anak. Apa saja indikasi gejala, faktor penyebab, langkah pencegahan, serta kiat hidup bersih demi menjaga anak agar tidak tertular,” ucap Iman.

Kemdikbudristek, Kemenag, dan Pemda diminta meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi ketaatan protokol kesehatan di sekolah termasuk pelaksanaan prinsip adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sebab P2G masih menemukan banyaknya pelanggaran prokes di sekolah setelah kebijakan PTM 100 persen dimulai beberapa bulan lalu.

“Prokes banyak dilanggar warga sekolah, baik siswa maupun guru makin tak disiplin prokes. Apalagi pascamudik lebaran (2022) ini,” cetus Iman.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022. (dan)

Exit mobile version