Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan

by wib
Jumat, 13 Mei 2022 - 10:53
in Headline
minyak goreng

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan sejumlah pejabat terkait lainnya saat konferensi pers di Depo Meratus, Jalan Tambak Langon, Surabaya, Kamis (12/5/2022). (Ist.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polres Tanjung Perak dibantu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 122 ton minyak goreng kemasan.

Minyak goreng tersebut hendak diekspor secara ilegal ke Timor Leste. Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dengan injsial R (60) dan E (44). Kedua tersangka diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini minyak goreng.

BacaJuga

Kemendagri Telah Siapkan SE Larangan Bukber untuk Pemerintah Daerah

Pramono Anung: Larangan Buka Puasa Bersama Ditujukan Untuk ASN dan Pejabat.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (12/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, permasalahan kebutuhan minyak curah bagi masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Agus Andrianto.

Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran kepolisian, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun kejaksaan.

“Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, menyampaikan perintah dari Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal minyak goreng.

“Kemudian kami jajaran Polda Jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak. Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman minyak goreng ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1-4 Mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Nico Afinta.

Lebih lanjut Nico memaparkan, tim bersama-sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan di dalamnya berisi minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, Dirjen Perdagangan, kejaksaan serta Bea Cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang, di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timur Leste,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.

“Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor. Jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Ekspor Sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (dam)

Tags: Minyak GorengPolda JatimPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Nyepi 2023, Jokowi: Kebahagiaan dan Kedamaian Senantiasa Memayungi
Megapolitan

Hasil Operasi Penyakit Masyarakat 29 Orang Diamankan Polres Jakarta Selatan

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:45
david
Megapolitan

Kuasa Hukum David: Kami Apresiasi Polri dan Kejari Jaksel

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:22
Kapolri-Sigit
Nasional

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:50
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

5 Polisi Calo Penerima Bintara Dipecat, Polri: Berikan Efek Jera

Senin, 20 Maret 2023 - 20:13
Kombes-Trunoyudo-Wisnu-Andiko
Megapolitan

Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Larang Kegiatan SOTR

Senin, 20 Maret 2023 - 10:20
Polisi Gerebek Markas Judi Dadu di Penjaringan, 24 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Gerebek Markas Judi Dadu di Penjaringan, 24 Orang Diamankan

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:15
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist