Bejat, Pria Lansia Cabuli Anak Disabilitas di Jakbar

ilustrasi kekerasan seks

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Polisi mengungkap kasus cabul terhadap anak perempuan di bawah umur penyandang disabilitas di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Seorang pria inisial D alias Boby (50) ditetapkan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian itu terjadi pada, Sabtu (14/5/2022) tepatnya pukul 15.00 WIB. Bertempat di kasawan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4, mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek Mangga Besar Nomor 38,” kata Pasma di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Atas dasar kelakukan pelaku, maka orangtua dari korban melaporkan ke polisi. Polres Metro Jakarta Barat kemudian menindanlanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), terkait psikologis anak sekaligus di rujuk ke Dinsos dan segera limpahkan perkara ini kita tuntaskan tahap 1 ke JPU,” ujar Pasma.

Mereka tinggal berdekatan, pada saat Sabtu kemarin kosan tersebut nampak sepi. Pelaku kemudian melakukan tindakan tercela. “Tidak ada siapa siapa, mereka berdua secara spontan pelaku ini melakukan tindakan cabul,” bebernya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannyabtersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version