INDOPOS.CO.ID – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengumumkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang.
Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,”katanya kepada wartawan Minggu (28/1/2024).
Dalam aksinya, pelaku telah mencabuli tiga orang bocah perempuan para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan tak lama, setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu (27/1/2024).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari tindakan pencabulan ini.
Sebagai akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. (fer)