Tak Beri Pesangon, Sudinaker Jakpus Panggil Lagi Koperasi PT Telkom

sudinaker

Ilustrasi. Foto: Dokumen INDOPOS

INDOPOS.CO.ID – Perwakilan dari perusahaan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia (TLKM) tak penuhi panggilan sidang mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker), Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut diungkapkan Rahadian Pasha melalui gawai, Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan, sidang mediasi tersebut berkaitan dengan klarifikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia (TLKM) kepada karyawan.

“Kami sudah menunggu sampai siang perwakilan mereka tidak hadir, jadi kami pulang,” katanya.

Menanggapi hal itu, melalui sambungan telepon, Ketua Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia Radian Sigit mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan sidang mediasi di Sudinaker Jakarta Pusat. “Perwakilan kami datang pada sidang mediasi kemarin, namun terlambat,” katanya.

Ia menuturkan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tidak dilakukan tanpa sebab. Apalagi kepada karyawan dengan masa kerja di atas sepuluh tahun.

“Jadi kami minta kepada Rahadian untuk melakukan klarifikasi. Kami tidak mungkin melakukan PHK tanpa ada sebab akibat,” ungkapnya.

“Kami telah terima panggilan sidang mediasi (Bipartit) kedua tanggal 25 Mei mendatang. Dan kami juga sudah melakukan konseling pertama, kedua dan ketiga tetap tetap tidak berubah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rahadian Pasha, salah satu pekerja TLKM menyesalkan keputusan Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Bahkan, dikatakan dia, tanpa ada surat peringatan sebelumnya, keputusan PHK diinformasikan pimpinan perusahaan lewat Whattsapp Grup karyawan.

“PHK sepihak ini membuat karyawan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai perundangan yang berlaku,” katanya.

“Karena itu saya melakukan somasi dan upaya hukum dengan melaporkannya ke Sudin Tenaga Kerja Pemprov DKI untuk meminta bantuan proses mediasi bipartit,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version