Sabtu, 10 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Hukumnya Jika Berkurban Tanpa Memperhatikan Kesehatan Hewan

by wib
Senin, 23 Mei 2022 - 11:13
in Headline
hewan kurban

Ilustrasi hewan kurban sapi. Foto: Dokumen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi meminta masyarakat memperhatikan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2022. Sekaligus dibuktikan surat keterangan sehat.

Hal tersebut menjadi penting, mengingat adanya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia. Idul Adha 2022 atau 1443 Hijriah akan jatuh pada 9 Juli 2022.

BacaJuga

Diancam KKB, 14 Dokter, Perawat, dan Bidan Dievakuasi ke Sorong

Disebut Megawati Akan Bertemu Airlangga dan Cak Imin, Ini Respon Golkar

“Hewan tersebut benar-benar sehat, masih lincah, responsif serta aktif mengunyah,” kata Sholahudin Al Aiyubi saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menerangkan, hukum secara syariat Islam jika ada orang berkurban tanpa memperhatikan kesehatan hewan tersebut. Tentu akan berdosa, jika tetap memaksakan berkuban dengan hewan berpenyakit.

“Kalau dia (tak-red) tahu hewannya berpenyakit, tapi tetep dipakai kurban maka jatuhnya seperti sedekah biasa. Tapi, kalau dia tahu kalau hal itu membawa dampak buruk bagi yang mengonsumsinya, maka ia berdosa,” terang Al Aiyubi.

“Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:
la dharara wala dhirara. Jangan kamu menimpakan bahaya untuk dirimu dan orang lain,” sambungnya.

Ia menambahkan, hewan ternak yang terinfeksi suatu penyakit tidak bisa disalurkan untuk kurban. “Hewan yang tidak memenuhi syarat, termasuk sakit mulut dan kuku tidak sah digunakan kurban,” ujar Al Aiyubi.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan ternak atau hewan liar berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, kijang, dan sejenisnya. Itu disebabkan virus yang dinamai foot and mouth diseases virus (FMDV).

Berdasar data Posko PMK Pemprov Jatim sebaran PMK terdeteksi di 14 kabupaten/kota. Total ada sebanyak 6.433 sapi terkonfirmasi terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut, masih ada 5.560 sapi dalam kondisi sakit, 838 ekor dinyatakan sembuh 838 dan 35 ekor mati. (dan)

Tags: Hewan Kurbanhewan ternakIdul AdhaMUI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Tebar-hewan-Kurban
Nasional

Kurban Sapi untuk Berapa Orang dan Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:35
dd
Nusantara

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Gencarkan Kurban Digital

Jumat, 2 Juni 2023 - 19:45
Simulasi-Pemungutan-Suara
Nasional

Jelang Pemilu, MUI: Dai dan DKM Jangan Jadikan Masjid Arena Politik Praktis

Senin, 29 Mei 2023 - 12:20
Mudahkan Masyarakat Berkurban, Dompet Dhuafa Kolaboraksi Bersama HERO Supermarket
Nasional

Mudahkan Masyarakat Berkurban, Dompet Dhuafa Kolaboraksi Bersama HERO Supermarket

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:02
kambing
Nasional

Jelang Idul Adha 1444 H, Dompet Dhuafa Lampung Vaksin Hewan Kurban

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:10
ulama
Nusantara

Ulama Banten Sesalkan Gedung MUI Digunakan Kegiatan Politik Praktis

Selasa, 9 Mei 2023 - 05:55
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:03
Exclusive Private Fan Meeting, Intip Keseruan 20 Pemenang ICHITAN Dream Bright di Thailand

Exclusive Private Fan Meeting, Intip Keseruan 20 Pemenang ICHITAN Dream Bright di Thailand

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:26
Astra-Daihatsu-Motor

KLHK Harus Sidak ke Astra Daihatsu Motor, Tindakan Ilegal Jika Barang Bukti Hilang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:23
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist