Ini Hukumnya Jika Berkurban Tanpa Memperhatikan Kesehatan Hewan

hewan kurban

Ilustrasi hewan kurban sapi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi meminta masyarakat memperhatikan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 2022. Sekaligus dibuktikan surat keterangan sehat.

Hal tersebut menjadi penting, mengingat adanya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia. Idul Adha 2022 atau 1443 Hijriah akan jatuh pada 9 Juli 2022.

“Hewan tersebut benar-benar sehat, masih lincah, responsif serta aktif mengunyah,” kata Sholahudin Al Aiyubi saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menerangkan, hukum secara syariat Islam jika ada orang berkurban tanpa memperhatikan kesehatan hewan tersebut. Tentu akan berdosa, jika tetap memaksakan berkuban dengan hewan berpenyakit.

“Kalau dia (tak-red) tahu hewannya berpenyakit, tapi tetep dipakai kurban maka jatuhnya seperti sedekah biasa. Tapi, kalau dia tahu kalau hal itu membawa dampak buruk bagi yang mengonsumsinya, maka ia berdosa,” terang Al Aiyubi.

“Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:
la dharara wala dhirara. Jangan kamu menimpakan bahaya untuk dirimu dan orang lain,” sambungnya.

Ia menambahkan, hewan ternak yang terinfeksi suatu penyakit tidak bisa disalurkan untuk kurban. “Hewan yang tidak memenuhi syarat, termasuk sakit mulut dan kuku tidak sah digunakan kurban,” ujar Al Aiyubi.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan ternak atau hewan liar berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, kijang, dan sejenisnya. Itu disebabkan virus yang dinamai foot and mouth diseases virus (FMDV).

Berdasar data Posko PMK Pemprov Jatim sebaran PMK terdeteksi di 14 kabupaten/kota. Total ada sebanyak 6.433 sapi terkonfirmasi terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut, masih ada 5.560 sapi dalam kondisi sakit, 838 ekor dinyatakan sembuh 838 dan 35 ekor mati. (dan)

Exit mobile version