Wabah PMK Meluas, MUI: Memilih Hewan Qurban Harus Hati-hati

Hewan Qurban

Hewan ternak sapi. Foto: Dokumen Kementan

INDOPOS.CO.ID – Hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda secara daring, Rabu (25/5/2022).

Ia mengingatkan, agar umat muslim berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT. Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti.

Untuk itu, dikatakan dia, MUI akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan hewan qurban,” ujarnya.

Pendalaman materi tersebut, menurut dia, akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain,” katanya.

Meskipun, dikatakan dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” ucapnya.

Salah satu persyaratan hewan qurban, masih ujar dia, di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” ujarnya.

Ia melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki. Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus tersebut.

“Kami membaca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.(nas)

Exit mobile version