Polisi Sita Sabu Senilai Rp 2,8 Miliar dari Jaringan Kampung Ambon

sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Hasil ungkap tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan komplek permata atau yang dikenal sebagai kampung ambon.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat (27/5/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma.

Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram. “Nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version