Vaksin Covid-19 Kadaluarsa, DPR: Jangan Ada Alasan Tidak Tahu

Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19. Foto: Dokumen INDOPOS

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Darul Sikka mengingatkan agar pemusnahan vaksin Covid-19 kadaluarsa harus di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Selian itu, kegiatan pemusnahan tidak menganggu lingkungan.

“Siapapun yang memusnahkan, itu pemerintah pusat adat di daerah harus dibawah pengawasan aparat penegah hukum,” ujarnya, melalui gawai, Rabu (1/6/2022).

Darul mendukung pemusnahan vaksin Covid-19 kadaluarsa. Sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan-perpanjangan masa berlaku vaksin Covid-19.

“Pada rapat panitia kerja (Panja) vaksin kami mendukung pemusnahan ini, jangan kemudian ada alasan perpanjangan-perpanjangan. Semestinya perpanjangan masa berlaku vaksin harus dihapuskan,” katanya.

Menurut dia, pada tahap pemusnahan tersebut tentu peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan masa kadaluarsa vaksin. Kemudian tenaga kesehatan (Nakes) harus secara teliti melihat masaberlaku vaksin sebelum melakukan vaksinasi.

“Jangan lagi ada alasan Nakes tidak tahu vaksin sudah kadaluarsa,” tegas Darul.

“Jadi semua (POM dan Nakes) harus melakukan pengawasan dan menjaga agar vaksin kadaluarsa digunakan untuk vakinasi kepada masyarakat,” tambahnya.(nas)

Exit mobile version