KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta sebagai Tersangka

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022). Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinab Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan 10 orang sebagai berikut HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; HS (Hari Setyowacono), Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS; NH (Nurvita Herawati), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; MNF (Moh Nur Faiq), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta; ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); DD (Dwi Dodik), Manager Perizinan PT. SA Tbk; AK (Amita Kusumawaty), Head Of Finance PT. SA Tbk dan SW (Sentanu Wahyudi), Direktur PT. GS (Guyup Sengini).

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Dok. KPK)

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT. SA Tbk (Summarecon Agung), tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Pada hari Kamis (2/6/2022) tim yang terbagi dua langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

“Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON. Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta diantaranya HS, NWH, HS, TBY dan ON. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT. SA Tbk,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) sore.

Alex menjelaskan pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag,” kata Alex.

Alex mengungkapkan, dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (dam)

Exit mobile version