KPK Periksa Senior VP Internal Audit PT Aneka Tambang

Ali Fikri

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Vice President Internal Audit PT. Aneka Tambang Tbk, Hardianto Tumpak Manurung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT. Aneka Tambang dan PT. Loco Montrado.

“Hari ini (6/6) pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengolahan anoda logam di PT. Aneka Tambang dan PT. Loco Montrado tahun 2017,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau pun penahanan para tersangka,” katanya.

Ali mengungkapkan, KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. (dam)

Exit mobile version