Penunjukan Pj. Kepala Daerah Kian Menunjukan Pemerintahan Sentralistik

pj gubernur

Mendagri Tito Karnavian melantik lima Pj. gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Humas Kemendagri

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda berpandangan proses penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat merupakan bentuk penyerahan wewenang pemerintahan secara penuh pada pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima penjabat atau Pj Gubernur, untuk lima provinsi yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya pertengahan Mei 2022 pada, Kamis (12/5/2022).

“Istilah ‘penjabat’ drop-dropan (Pemerintah) Pusat itu, sudah mengindikasikan sistem yang sentralistik,” kata Ni’matul Huda saat dihubungi lewat telepon, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201 menyebutkan penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri

“Menurut saya, UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat (9) dan (10), norma yang sangat terbuka karena hanya menentukan ‘penjabat’ kepala daerah ditunjuk presiden atau mendagri dengan syarat kepangkatannya setingkat pimpinan tinggi madya,” ucap Ni’matul.

Jika waktu menjabat sementara, yang biasanya 3-6 bulan, tentu dinilainya tidak terlalu masalah. Namin, kali ini, lima orang Penjabat Gubernur tersebut akan lebih dari 2 tahun.

“Pilkadanya, dilaksanakan setelah pemilu presiden dan legislatif, sehingga awal (tahun) 2025 baru akan ada pelantikan kepala daerah yang baru. Itulah masalahnya,” kritiknya.

Adapun penjabat gubernur yang telah dilantik Mendagri Tito Karnavian yakni, Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten). Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri). Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) dan Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri). (dan)

Exit mobile version