Kemendikbudristek Tak Pernah Usulkan Kenaikan Harga Tiket Borobudur

candi Borobudur

Kawasan candi Borobudur. Foto: dok Kemdikbudristek

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tidak pernah memberikan usulan mengenai nominal harga tiket Borobudur.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek Hilmar Farid dalam keterangan, Selasa (7/6/2022).

Ia menuturkan, usulan terkait nominal tiket Borobudur bukan tugas dan kewenangan Kemdikbudristek. Namun, itu merupakan tugas kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” ungkapnya.

Kawasan candi Borobudur. Foto: dok Kemdikbudristek

Ia menegaskan, Kemdikbudristek diwakili oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Kepala Balai Konservasi turut pada rapat bersama Menko Kemaritiman dan Investasi pada 4 Juni 2022 kemarin. Namun Kemendikbudristek tidak memberikan usulan harga tiket pada kesempatan tersebut.

“Kami turut pada rapat tersebut, tapi kami tidak memberikan usulan harga tiket dalam kesempatan itu,” katanya.

Candi Borobudur dibangun pada abad 8. Pada tahun 1973-1983 dilakukan restorasi yang menyeluruh oleh pemerintah Indonesia sehingga bangunan candi bisa dikunjungi oleh masyarakat luas.

Jumlah pengunjung yang terus meningkat dari tahun ke tahun pada akhirnya berdampak pada keutuhan bangunan candi. Kerusakan pada bangunan candi mencakup penurunan, keausan batu, pengelupasan relief, dan lainnya.

Langkah penting untuk menghindari kerusakan yang lebih parah adalah dengan membatasi jumlah pengunjung yang bisa naik ke atas bangunan candi.

Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek sudah membuat kajian yang memperlihatkan bahwa daya tampung atau carrying capacity dari bangunan candi itu sebesar 1.200 orang per hari. Pembatasan jumlah pengunjung ini sudah disepakati oleh para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan Candi Borobudur. (nas)

Exit mobile version