Gubernur Banten Evaluasi Kinerja Sejumlah Pejabatnya

Evaluasi Kerja

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dibawah kendali Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tengah melakukan evalusi kinerja para pejabat di sejumlah OPD (Organisasi Perangkkat Daerah (OPD) hingga ke KCD (Kantar Cabang Dinas) dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) sebagai upaya penyegaran organisasi dan pemberlakuan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem Merit.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana menjelaskan,selain melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD terkait dugaan korupsi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan memberhentikan sementara dua orang pegawai berstatus ASN yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Dua orang ASN di kantor Samsat Kelapa Dua yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan sudah kita lakukan pemberhentian sementara sebagai ASN.Keduanya kini hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pokok, dan hal ini mengacu kepada Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2015 yang diperbaharui dengan PP Nomor 94/ 2021 tentang disiplin PNS,” terang Nana tanpa merinci siapa nama kedua ASN kantor Samsat yang diberhentikan sementarara tersebut kepada INDOPOS, Rabu (8/6/2022).

Nana menegaskan, Pj Gubernur Al Muktabar dan Pj Sekda M Tranggono sangat serius dalam melakukan reformasi birokrasi di Banten untuk meghasilkan PNS (Pengawai Negeri Sipil) yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan bebas dari intervensi politik melalui pengaturan manajemen .

“Pengaturan manajemen PNS ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan di Banten,” ungkap Nana.

Pihaknya mengaku masih mencermati dinamika dan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di kantor Samsat Kelapa Dua, untuk mengambil langkah strategis lainnya dalam menjatuhan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk hasil evaluasi dan rekomendasi secara berjenjang dari kepala OPD-nya dan Inspektorat.” Kita juga menunggu hasil evaluasi dari kepala OPD dan hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengambil langkah strategis kepada pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus Samsat Kelapa Dua,” cetusnya.(yas)

Exit mobile version