Mardani H Maming Dicekal KPK, MAKI: Tak ada Kriminalisasi, Peradilan yang Buktikan

kpk

Ilustrasi pengungkapan kasus di KPK. Foto: KPK untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi. Karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan, Rabu (22/6/2022).

Saat Mardani H Maming menjabat bupati, menurut dia, telah bersumpah menjalankan undang-undang (UU) yang berlaku. Maka saat ini KPK dalam melakukan cekal terhadap dirinya juga sedang menjalankan UU yang berlaku.

“KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, di mana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niat jahat),” ungkapnya.

Dengan tegas, Bonyamin mengaku tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di mana Boyamin menjadi Koordinator kuasa hukum Antasari.

“Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminalisasi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” terangnya.

“Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” imbuhnya.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming. Foto: Instagram/@mardani_maming

Dikatakan Boyamin, tidak ada istilah kriminalisasi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.

“Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018.

Persoalan Mardani memang menjadi meluas karena setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan. (nas)

Exit mobile version