Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ada 12 Outlet, Ini Alasan Holywings di Jakarta Izinnya Dicabut

Redaktur Juni Armanto
Senin, 27 Juni 2022 - 23:57
di kanal Headline
holy

Bar-resto Holywings Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat tidak beroperasi setelah kontroversi promosi miras bernada penistaan agama. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bar-resto Holywings Group dinilai telah melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet di Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dibawa pulang dan tidak diminum ditempat.

BacaJuga

Bantah Bertemu Agus Rahardjo, Jokowi: Kepentingan Apa Diramaikan Itu?

Longsor di Banyumas, Daop 6 Yogyakarta Alihkan 10 Rute KA

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkap fakta berbeda di lapangan. Itu berdasar pengawasanya di 12 outlet Holywings.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth di Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan melibatkan sejumlah unsur.

wings
Bar-resto Holywings di kawasan Jakarta Utara. Foto: Instagram/@holywingsindonesia

Seperti DPPKUKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,” tutur Andhika.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” sambungnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sehingga seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera. Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya. Pertama, Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara. Kedua, Holywings Kalideres, Jakarta Barat.

Ketiga, Holywings di Kelapa Gading Barat. Keempat, Tiger. Kelima, Dragon. Keenam, Holywings PIK. Ketujuh, Holywings Reserve Senayan. Kedelapan, Holywings Epicentrum. Kesemnilan, Holywings Mega Kuningan. Ke-10, Garison. Ke-11, Holywings Gunawarman dan terakhir Vandetta Gatsu. (dan)

Tags: cabutHolywingsizinMiras
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

pistol
Headline

Bripda IDF Meninggal Tertembak, Tersangka Sempat Tenggak Miras dan Peluru Kena Leher

Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:13
Berkedok Kios Jamu, Polsek Kragilan Sita Ratusan Botol Miras
Nusantara

Berkedok Kios Jamu, Polsek Kragilan Sita Ratusan Botol Miras

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:20
bc2
Nusantara

Periksa Barang Kiriman dari Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Rokok, Miras, dan Ganja Ilegal

Selasa, 4 April 2023 - 18:48
Razia-Miras
Megapolitan

Jelang Ramadan 2023, Ratusan Miras Tanpa Izin Disita di Jakbar

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:05
Perayaan-Malam-Akhir-Tahun
Gaya Hidup

Tinggalkan Kebiasaan Buang Waktu di saat Kemacetan Menuju Pesta

Senin, 16 Januari 2023 - 17:45
chivas
Gaya Hidup

Desain dan Fitur Terbaru, Wujud Kelahiran Generasi Baru

Minggu, 25 Desember 2022 - 08:12
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 10:16
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist