Satpol PP Segel Holywings Tanjung Duren Jakbar

wings pp

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel salah satu bar-resto Holywings di kawasan Tanjung Duren Barat. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel salah satu bar-resto Holywings di kawasan Tanjung Duren Barat, Kecamtan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada, Selasa (28/6/2022).

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin usaha seluruh Holywings di Jakarta. Pencabutan izin dilalukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Setelah berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Kita lakukan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal,” kata Sekertaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Bar-resto Holywings di kawasan Jakarta Utara. Foto: Instagram/@holywingsindonesia

Ia mengemukakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan ditutupnya Holwings di kawasan Tanjung Duren itu. Salah satunya, Ketidaklengkapan dokumen.

“Penutupan tempat usaha Holwings ini, karena tempat usaha ini belum memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya,” ujar Santoso.

Selain itu, Holywings dinilai beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rekomendasi DPMPTSP.

Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang pencabutan izin usaha itu ada kaitannya dengan kasus kontroverai promo minuman keras mengandung menistakan agama. “Saya tidak bisa jelaskan, itu saja,” ujar Santoso.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyatakan, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti melanggar aturan.

“Ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” beber Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha, kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. (dan)

Exit mobile version