INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Malang menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Malang dan Detasemen Polisi Militer Malang. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan operasi gabungan ini juga bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Operasi gabungan dilakukan dengan menyasar titik yang sudah dipetakan di Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg),” kata Dwi.
Pada titik yang sudah ditentukan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan. Atas temuan tersebut pihak Bea Cukai Malang menyita 7.969 bungkus atau sekitar 157.636 batang rokok ilegal. Nilai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp219.723.880, serta potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yaitu sebesar Rp118.831.016.
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengedukasi para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan jual beli rokok ilegal, serta mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual roko ilegal. (ipo)