Gus Miftah Doakan Para Karyawan Holywings Dapat Pekerjaan Lebih Baik

holywings

Salah satu outlet Holywings di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat resmi ditutup oleh Satpol PP Jakarta Barat. Foto: indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Pendakwah Gus Miftah meminta para karyawan bar-resto Holywings tak perlu khawatir berkaitan dengan rezeki. Karena semuanya telah diatur oleh Allah SWT. Termasuk tentunya soal pekerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan warganet, soal nasib para karyawan Holywings setelah sejumlah outletnya di seluruh Indonesia dicabut izin usahanya.

“Saudaraku, orang yang meragukan rezekinya berarti meragukan orang yang memberikan rezeki. Yakinlah Allah SWT memberikan hidup pasti memberi kehidupan, bahkan binatang melata pun rezekinya sudah ditanggung oleh Allah SWT,” ujar Gus Miftah dalam akun Instagram @gusmiftah, Rabu (29/6/2022).

Islam mengajarkan bahwa rezeki datangnya dari Allah SWT. Bahkan sesungguhnya, rezeki seluruh makhluk yang ada di bumi ini telah dijamin oleh Allah SWT.

Ia pun mengingatkan agar tidak masuk dalam kelompok orang yang musyrik. “Semuanya dijamin oleh Allah SWT. Maka jangan kita menjadi orang yang MTS (musyrik tanpa sadar). Siapa mereka? Orang-orang yang meragukan rezeki dari Allah SWT,” tutur Miftah.

Maka itu, ia mendoakan agar para pekerja Holywings mendapatkan pekerjaan yang baik. “Kita doakan temen-teman Holywings dapat pekerjaan yang lebih baik dan rezeki yang halal,” ucap pria bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu.

Pendakwah Gus Miftah. Foto: Instagram/@gusmiftah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sebab ditemukan sejumlah pelanggaran operasional.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny di Jakarta Senin (27/6/2022).

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni, sebuah usaha kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. (dan)

Exit mobile version