Anies: Perubahan Nama Jalan pada Dokumen Administrasi Tak Dikenakan Biaya

anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: IG Anies Baswedan

INDOPOS.CO.ID – Teman-teman yang nama jalan di rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu ganti dokumen administrasi. Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya, Minggu (3/7/2022).

Menurut Anies dokumen lama masih berlaku dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya. “Hari ini kami menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam mengelola administrasi. Baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan terkait perubahan nama jalan,” ungkap Anies.

Ia menuturkan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. Berupa jalan, gedung dan zona khusus.

“Seluruhnya menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia,” ungkapnya.

Jalan Raya Kebayoran Lama diganti menjadi Jalan Bang Pitung berada tepat di lampu merah Rawa Belong, perbatasan Jakarta Barat dengan Jakarta Selatan. Foto: Dokumen indopos.co.id

Ia mengaku, para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Kepgub. Dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan tersebut. Dari pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.

“Masyarakat bisa mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Ia menyebut, surat tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya. Apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

Penyesuaian data ini juga tidak akan menggangu pembayaran santunan jasa raharja. Apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.

“Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahan akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah,” ujarnya.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada dinas Dukcapil DKI Jakarta,” imbuhnya.

Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, masih ujar Anies, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru. Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha dapat langsung menginput sistem one single submission (OSS) dan mengunggah Kepgub tentang perubahan nama jalan sebagai lampiran.

“Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan bisa menghubungi call center 1500164,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version