Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, PPATK Blokir 60 Rekening

Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan soal dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT di Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan.

“Per hari ini, PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasn tadi di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait polemik lembaga filantropi pengumpul donasi tersebut. Serta mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” tutur Ivan.

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dilakukan pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Dok. ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Peristiwa itu terungkap saat halaman muka majalah Tempo soal penyelewengan dana umat oleh ACT diunggah ke media sosial. Juga memuat soal gaji petinggi ACT yang mencapai Rp250 juta hingga deretan fasilitas mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.(dan)

Exit mobile version