Ternyata Pengelolaan Donasi ACT Diduga untuk Kepentingan Bisnis

Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan soal dugaan penyelahgunaan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengemukakan, pengelolaan keuangan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga bukan menghimpun dana langsung dialirkan untuk sumbangan, melainkan dikelola secara bisnis.

“Jadi kami menduga, ini merupakan transaksi dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tapi, sebenarnya dikelola dahulu terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Bahkan melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan tersebut senilai puluhan miliar, ternyata pemilik perusahaan merupakan salah satu pemilik lembaga filantropi itu.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar, yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan, yang notabene salah satu pendiri yayasan ACT,” tutur Ivan.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Dok. ACT

Termasuk melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri. Berdasarkan data yang ada, PPATK mengungkap lebih dari 2.000 kali transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak asing mencapai Rp64 miliar.

“Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022,” imbuh Ivan.

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dilakukan pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).(dan)

Exit mobile version