Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

jok

Presdien Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/07/2022). Foto: Setkab/Muchlis Jr

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo menanggapi peristiwa baku tembak antar anggota Polri di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Profam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Proses hukum ditekankan harus terus berjalan.

Aksi saling menembakkan timah panas itu melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekannya Bhayangkara Dua (Bharada) E. Akibat kejadian tersebut, Brigadir J meregang nyawa.

“Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi dalam keterangan virtual di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengemukakan, kejadian itu bermula karena dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J diduga memasuki ruangan pribadi Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Aksi penembakan memang terjadi di dalam ruangan

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Brigadir J merupakan anggota polisi yang diperbantukan di Divisi Propam Polri. Akibat kejadian itu, dia meninggal dunia karena terkena luka tembak. Insiden tersebut terjadi di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (dan)

Exit mobile version