Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa, Kader Senior PPP Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Sidang-Praperadilan

Pendaftaran praperadilan kader senior PPP. (Nasuha/ indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut dilakukan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang saya laporkan 2 tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” ujar Nizar Dahlan dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).

Ia mengaku, bersama senior partai ingin menyelamatkan PPP dari kehancuran. Apabila saat ini elektabilitas PPP tengah turun.

“Saya dan teman-teman senior partai merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami tau elektabilitas PPP saat ini merosot jauh, kami nilai apa yang dilakukan pimpinan tidak manusiawi,” terangnya.

Mantan Anggota DPR RI ini berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Ketum PPP bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, semua bukti laporan kami lampirkan,” ujarnya.

Permohonan praperadilan Nizar Dahlan diajukan melalui kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib dan tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.(nas)

Exit mobile version